Setiapkendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa kita kenal dengan sebutan plat nomor. Ya, keharusan penggunaan plat nomor memang diatur dalam Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: "Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah
TEGAL - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, telah diatur dalam perundangan-undangan. Harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Juga harus memenuhi syarat bentuk plat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya membuat plat nomor secara custom. Terlebih, bentuknya nyeleneh, misalkan segitiga atau lingkaran. Baca juga Sering Disepelekan, Ini Bahayanya Jika Mika Lampu Rem Motor Diganti yang Bening Baca juga Tak Semua Motor Berknalpot Brong Kena Tilang, Ini Penjelasannya Baca juga Ditilang Gara-gara Kaca Spion? Berikut Standar Ukuran dan Penempatan Kaca Spion Kendaraan yang Tepat Termasuk, dalam pemasangan, plat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain. Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya. "Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata AKP Irianto kepada Senin 2/11/2020. AKP Irianto mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan plat nomor. plat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor. Tidak bisa plat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan. Menurut AKP Irianto, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui. Baca juga Waspada Banjir, Purwokerto dan Cilacap Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Malam Ini Baca juga Tower SUTET di Tersono Batang Ambruk, Dua Petani Terluka Baca juga Manchester United dan Tottenham Hotspur Raih Hasil Berbeda, Berikut Klasemen Sementara Liga Inggris Baca juga Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 2 November 2020 Rp Per 2 Gram Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat. "Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," jelasnya. *
BeliTatakan Dudukan Plate Nomor Mobil Model Pejabat Honda City 2012 -Up. Harga Murah di Lapak Winjaya Motor. Telah Terjual Lebih Dari 1. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak. DudukanTatakan plat nomor mobil model JDM motif carbon 1 buah - TRD Sportivo. Rp14.000. (82) Kab. Tangerang. 1. 2.Tiappemilik kendaraan yang tidak memasang plat nomor sesuai dengan anjuran yang telah ditentukan maka akan ditindak tegas. Mengacu pada Undang Undang No 22 1999 Pasal 69 yang berbunyi, "Lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor yang memenuhi syarat bentuk, warna, ukuran, bahan, dan cara pemasangan"