Anda harus memenuhi beberapa syarat Kartu Keluarga atau KK yang hilang dan rusak berikut: Surat keterangan dari kepolisian terdekat. Surat pengantar dari RT dan RW setempat. Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga di kelurahan. Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga di KK. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, Anda perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta. Isian Formulir dan foto berkas permohonan dan persyaratan 4 Petugas unit layanan mengajukan cetak KK kepada kepala seksi / kepala bidang PC, Aplikasi SIAK, Aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, Aplikasi WhatsApp (WA) 1 Menit draft Kartu Keluarga 5 Kepala seksi/kepala bidang melakukan verifikasi elektronik draft Kartu Keluarga PC, Aplikasi SIAK 1 Menit Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK. TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP. Dilaksanakan di Dinas: Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2023. Biaya pembuatan paspor tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang. Dalam pengurusan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen dan formulir yang akan kamu butuhkan. Mempersiapkan dokumen-dokumen berikut akan menghemat waktu dan energi kamu. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, jika kamu kehilangan barang berharga apapun.
Pembuatan KK akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut : 1. KK Baru Datang ke RT tempat tinggal untuk meminta surat pengantar pembuatan KK lalu diteruskan ke RW untuk di stempel Datang ke kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan melampirkan
Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: - Surat pengantar RT/RW setempat - Fotocopy buku nikah - Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang
Fj3gV.
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/200
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/241
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/236
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/289
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/169
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/137
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/932
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/151
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/386
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/364
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/391
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/125
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/723
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/475
  • 9cn08bmhhy.pages.dev/396
  • cara mengisi formulir pembuatan kk baru