Pembuatan KK akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut : 1. KK Baru Datang ke RT tempat tinggal untuk meminta surat pengantar pembuatan KK lalu diteruskan ke RW untuk di stempel Datang ke kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan melampirkan
Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: - Surat pengantar RT/RW setempat - Fotocopy buku nikah - Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang
Fj3gV. 9cn08bmhhy.pages.dev/2009cn08bmhhy.pages.dev/2419cn08bmhhy.pages.dev/2369cn08bmhhy.pages.dev/2899cn08bmhhy.pages.dev/1699cn08bmhhy.pages.dev/1379cn08bmhhy.pages.dev/9329cn08bmhhy.pages.dev/1519cn08bmhhy.pages.dev/3869cn08bmhhy.pages.dev/3649cn08bmhhy.pages.dev/3919cn08bmhhy.pages.dev/1259cn08bmhhy.pages.dev/7239cn08bmhhy.pages.dev/4759cn08bmhhy.pages.dev/396
cara mengisi formulir pembuatan kk baru